Home Gaya Hidup Cara Cek Biaya, Daftar Online, dan Persyaratan Khusus Nikah di KUA Tahun...

Cara Cek Biaya, Daftar Online, dan Persyaratan Khusus Nikah di KUA Tahun 2024

Bagi Anda yang berencana untuk menikah tahun ini, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui terkait biaya dan syarat-syarat pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Menikah di KUA memberikan makna tersendiri dan merupakan pengikatan yang sah. Berikut ini adalah informasi terkait biaya dan syarat nikah di KUA:

### Biaya Nikah KUA 2024
Anda dapat melangsungkan pernikahan di KUA secara gratis. Namun, jika Anda memilih untuk melaksanakan akad nikah di tempat lain di luar KUA, ada biaya sebesar Rp 600.000,- yang perlu diperhatikan.

### Syarat Nikah di KUA 2024
#### 1. Syarat Umum
– Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal kedua calon pengantin
– Fotokopi kartu keluarga
– Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran
– Fotokopi KTP atau surat keterangan perekaman e-KTP
– Izin tertulis orang tua/wali bagi calon di bawah 21 tahun
– Akta cerai/kutipan buku pendaftaran cerai
– Akta kematian suami/istri jika ditinggal mati
– Surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan jika pernikahan di luar kecamatan tempat tinggal
– Fotokopi KTP orang tua/wali dan 2 saksi
– Imunisasi Tetanus Toxoid (TT) bagi calon pengantin wanita
– Pas foto
– Informasi mengenai mas kawin
– Materai Rp 10 ribu beberapa lembar

#### 2. Syarat Khusus
– Untuk mualaf di Bali, surat keterangan Mepamit diperlukan
– Surat izin dari atasan/kesatuan bagi anggota TNI/Polri aktif
– Surat izin poligami dari Pengadilan Agama bagi yang ingin beristri lebih dari satu
– Dokumen tambahan bagi WNA

### Cara Daftar Nikah Online dan Offline 2024
Setelah memenuhi persyaratan pernikahan, Anda dapat mendaftar secara online atau offline. Berikut langkah-langkahnya:

#### Cara Daftar Nikah Secara Online
1. Buka laman SIMKAH di simkah4.kemenag.go.id
2. Buat akun dan masuk
3. Pilih menu ‘Daftar Nikah’ dan isi formulir
4. Jika pernikahan di luar KUA, lakukan pembayaran sebesar Rp 600.000,-
5. Setelah pembayaran, data akan diverifikasi oleh petugas KUA

#### Cara Daftar Nikah Secara Offline
1. Datang ke KUA untuk mendaftar
2. Jika pernikahan di luar KUA, lakukan pembayaran Rp 600.000,-
3. Serahkan slip setoran bea nikah ke KUA

Dengan mengetahui informasi ini, Anda dapat lebih siap dan lancar melangsungkan pernikahan di KUA. Semoga pernikahan Anda sesuai dengan harapan dan berjalan lancar.

Source link

Exit mobile version