Praktik prostitusi yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) di Bali semakin marak belakangan ini. Salah satu faktor penyebabnya adalah industri pariwisata yang sedang berkembang di Pulau Dewata.
Baru-baru ini, Petugas Imigrasi Denpasar berhasil menangkap seorang wanita Rusia berinisial IT (22) yang melakukan prostitusi di Bali. IT menetapkan tarif sebesar Rp 9 juta sekali kencan.
IT menjajakan dirinya melalui sistem open booking order (BO) melalui sebuah situs. Tarif yang dipasang IT sebesar USD 600 atau sekitar Rp 9 juta per jam.
Selain IT, dua wanita asal Uganda berinisial FN (24) dan RKN (26) juga ditangkap oleh petugas Imigrasi. Ketiganya diamankan di sebuah hotel di Kota Denpasar.
Petugas juga menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan bahwa ketiganya bekerja sebagai PSK, seperti kondom, paspor, dan bukti percakapan melalui WhatsApp (WA).
Kepala Imigrasi Denpasar, Ridha Sah Putra, mengatakan bahwa ketiga wanita asing tersebut tidak saling kenal dan baru pertama kali berkunjung ke Bali. Mereka berkomunikasi dengan calon pelanggan melalui WA dan bertemu di hotel setelah sepakat.
Tarif yang dikenakan oleh dua wanita Uganda, RKN dan FN, sebesar US$ 400 atau sekitar Rp 6 juta untuk sekali berhubungan badan. Operator situs tempat mereka menjajakan diri diduga dikelola oleh seseorang di luar negeri.
IT datang ke Indonesia dengan visa on arrival (VoA) yang berlaku hingga 25 Agustus 2024, sedangkan RKN dan FN tiba di Bali dengan visa izin tinggal kunjungan (ITK) sejak Juli 2024. Izin tinggal keduanya masih berlaku hingga Oktober 2024.
Saat ini, IT, RKN, dan FN menunggu deportasi dari Bali dan diusulkan masuk daftar pencegahan dan penangkalan.
Untuk informasi lebih lanjut, dapat diakses melalui tautan berikut: [Klik di sini](https://travel.detik.com/travel-news/d-7514822/wow-bule-rusia-pasang-tarif-rp-9-juta-sekali-kencan-di-bali/amp)
Berita ini disiarkan oleh CNBC Indonesia.