BPJS Kesehatan adalah program jaminan sosial yang memberikan layanan kesehatan gratis kepada pesertanya. Meskipun menyediakan berbagai layanan, BPJS Kesehatan tidak menanggung operasi akibat kecelakaan. Hal ini disebabkan karena pelayanan kesehatan untuk cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau oleh pemberi kerja.
Berdasarkan Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Nomor 28 Tahun 2014, terdapat 19 jenis operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Beberapa di antaranya adalah operasi jantung, operasi Caesar, operasi kista, operasi tumor, operasi odontektomi, operasi usus buntu, operasi amandel, operasi katarak, dan lain sebagainya.
Sebelum memutuskan untuk menjalani operasi, penting untuk memeriksa jenis operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan agar tidak menemui masalah dalam penanganan biaya kesehatan.