Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang telah mengembalikan berkas pencalonan perseorangan atau independen pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang karena dinilai kurang memiliki dukungan yang memadai.
Pengembalian berkas tersebut dilakukan setelah proses verifikasi administrasi terkait syarat minimal calon melalui jalur perseorangan atau independen. KPU Kabupaten Tangerang menjelaskan alasan di balik pengembalian berkas tersebut.
Menurut Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Muhammad Umar, berkas pencalonan dari pasangan bakal calon Zulkarnain-Lerru Yustira diterima pada tanggal 13 Mei 2024. Mereka mengumpulkan sebanyak 159 ribu dukungan, namun setelah dilakukan verifikasi administrasi dari 159 ribu dukungan tersebut, hanya 29 ribu yang memenuhi syarat.
Dengan demikian, dari total 159 ribu dukungan, sebanyak 126 ribu dianggap tidak memenuhi syarat secara administratif dan 4 ribu belum memenuhi syarat untuk calon perseorangan. Oleh karena itu, berkas pencalonan tersebut pun akhirnya dikembalikan oleh KPU Kabupaten Tangerang.