Home Gaya Hidup Begini Cara Untuk Melakukan Pembersihan Karang Gigi dengan Menggunakan BPJS Kesehatan

Begini Cara Untuk Melakukan Pembersihan Karang Gigi dengan Menggunakan BPJS Kesehatan

Perawatan Scaling Gigi Gratis dengan BPJS Kesehatan

Pembersihan karang gigi atau scaling gigi adalah salah satu perawatan penting untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut. Prosedur ini diperlukan terutama bagi orang yang memiliki penumpukan plak berlebihan di gigi dan masalah penyakit gusi. Dengan melakukan pembersihan plak secara teratur, Anda dapat mencegah masalah serius pada mulut dan menghindari kehilangan gigi.

Namun, banyak orang merasa khawatir terkait biaya yang diperlukan untuk melakukan scaling gigi. Kabar baiknya, perawatan gigi dan mulut termasuk dalam layanan medis yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, scaling gigi dengan BPJS tidak dapat dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui pemeriksaan terlebih dahulu di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Syarat untuk mendapatkan scaling gigi gratis dengan BPJS Kesehatan adalah adanya indikasi medis yang memperlihatkan kebutuhan akan perawatan tersebut, bukan semata-mata untuk alasan estetika. Menurut keterangan resmi dari BPJS Kesehatan, scaling gigi untuk kasus gingivitis akut dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan dengan batas maksimal dua kali dalam dua tahun.

Prosedur untuk mendapatkan scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan adalah sebagai berikut:
1. Peserta BPJS Kesehatan perlu mengunjungi fasilitas kesehatan pertama, seperti Puskesmas atau klinik, dan melengkapi administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.
2. Dokter gigi akan melakukan pemeriksaan untuk menentukan apakah ada indikasi medis yang memerlukan scaling gigi gratis.
3. Jika diperlukan rujukan ke fasilitas kesehatan lanjutan, peserta BPJS Kesehatan harus mendapatkan surat rujukan dari dokter di faskes pertama untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut, khususnya untuk kasus yang lebih serius.

Dengan demikian, perawatan scaling gigi menggunakan BPJS Kesehatan hanya ditanggung jika ada indikasi medis yang menunjukkan kebutuhan akan perawatan tersebut. Adapun layanan yang bersifat estetik tidak termasuk dalam cakupan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) oleh BPJS Kesehatan.

Source link

Exit mobile version