Surabaya (beritajatim.com) – Paten atau hak kekayaan intelektual (HAKI) merupakan salah satu aset berharga yang bisa mendatangkan keuntungan besar.
Banyak tokoh dunia yang berhasil menjadi miliuner berkat paten atas penemuan mereka. Salah satu contohnya adalah Bacharuddin Jusuf Habibie, Presiden ke-3 Indonesia, yang memiliki 46 hak paten di bidang kedirgantaraan, khususnya aeronautika.
Berkat kontribusinya, Habibie menjadi inspirasi banyak orang untuk terjun dalam inovasi teknologi.
Selain Habibie, ada juga Austin Russel, seorang miliuner termuda di dunia pada 2020. Pendiri dan CEO Luminar Technologies ini berhasil mencatatkan kekayaan di usia 25 tahun, setelah memiliki hak paten pertamanya pada usia 13 tahun.
Kesuksesan mereka membuktikan bahwa kekayaan intelektual, khususnya paten, dapat menjadi jalan menuju kekayaan.
Lantas, bagaimana cara mendaftarkan paten agar bisa mengikuti jejak mereka? Berikut langkah-langkah pendaftaran paten di Indonesia yang dilansir dari akun Instagram resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).
Cara Mendaftarkan Paten di Indonesia
1. Registrasi Akun di paten.dgip.go.id
Langkah pertama untuk mendaftarkan paten adalah dengan membuat akun di situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui alamat paten.dgip.go.id.
2. Buat Permohonan Baru
Setelah registrasi, klik “Tambah” untuk memulai permohonan baru dan mengisi formulir yang disediakan. Pastikan semua data yang dimasukkan benar dan sesuai.
3. Unggah Dokumen Pendukung
Anda akan diminta untuk mengunggah beberapa data pendukung, seperti deskripsi paten, gambar, atau dokumen lain yang relevan dengan permohonan.
4. Generate Billing Code
Setelah semua data terisi, buat kode pembayaran dengan memilih opsi “Generate Billing Code”. Ini adalah kode yang digunakan untuk membayar biaya pendaftaran.
5. Lakukan Pembayaran
Pembayaran harus dilakukan maksimal hingga pukul 23.59 WIB pada hari yang sama. Anda bisa membayar melalui berbagai metode pembayaran yang disediakan.
6. Klik Selesai
Jika semua sudah lengkap dan pembayaran berhasil, klik “Selesai”. Permohonan Anda akan diterima oleh DJKI.
7. Pantau Status Permohonan
Setelah permohonan diterima, Anda bisa memantau proses pengajuan melalui akun yang sudah didaftarkan.
Mendaftarkan paten adalah langkah penting untuk melindungi hasil karya intelektual dan mengamankan hak eksklusif atas inovasi Anda. Dengan paten, Anda bisa memperoleh keuntungan dari inovasi, baik melalui lisensi, penjualan hak, maupun pengembangan bisnis berbasis teknologi yang telah Anda ciptakan. [fyi/aje]