25.1 C
Jakarta
Thursday, July 4, 2024

Bawaslu Memberikan Penjelasan tentang Rekapitulasi Suara di Pileg 2024 Aceh Timur yang Dilakukan 2 Kali

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Aceh menjelaskan alasan dilakukan rekapitulasi suara dua kali di Aceh Timur dalam pemilihan legislatif (Pileg) 2024. Hal ini terjadi dalam Sidang Pileg 2024 dengan perkara nomor 28-01-14-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Provinsi Aceh daerah pemilihan (Dapil) II untuk Caleg Ridhwan Arifflah Rusli Bintang.

Anggota Bawaslu Provinsi Aceh, Yusriadi, menjelaskan bahwa rekapitulasi ulang yang dilakukan dua kali di Aceh Timur disebabkan oleh peningkatan jumlah suara untuk Caleg Partai Demokrat Ridhwan Arifflah Rusli Bintang. Menurut Yusriadi, peningkatan signifikan dalam perolehan suara caleg tersebut disebabkan oleh kesalahan input dalam dokumen D-1 hasil rekapitulasi yang disahkan di tingkat kabupaten/kota.

Awalnya, perolehan suara Caleg Partai Demokrat Ridhwan Arifflah Rusli Bintang hanya sebesar 5.155 suara. Namun saat dicetak di tingkat kabupaten/kota, angka perolehan suara tersebut meningkat drastis menjadi 35.778 suara.

Bawaslu Provinsi Aceh meminta Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk melakukan perbaikan terhadap kesalahan tersebut. KIP Aceh kemudian memerintahkan KIP Aceh Timur untuk melakukan rekapitulasi ulang guna memperbaiki kesalahan tersebut, sehingga perolehan suara kembali ke angka semula yaitu 5.155 suara.

Proses ini menjelaskan mengapa terjadi dua kali rekapitulasi suara di Aceh Timur, sekali di tingkat kabupaten dan sekali lagi di tingkat provinsi untuk memperbaiki kesalahan yang terjadi dalam pencetakan dokumen rekapitulasi suara.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru