Seorang wanita muda inisial AK (26) terlibat dalam aktivitas seksual dengan anak kandungnya yang berusia 10 tahun. Video dari kegiatan tersebut kemudian menyebarluas di media sosial, memicu kecaman dan keprihatinan dari masyarakat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa AK terjebak dalam perangkap yang diatur oleh seseorang yang dikenalnya melalui media sosial Facebook dengan akun bernama Icha Shakila.
AK mulai berkomunikasi dengan orang tersebut setelah melihat gambar-gambar yang diunggah di Facebook. Berdasarkan keterangan dari Ade Ary, AK kemudian terlibat dalam komunikasi dengan pemilik akun tersebut dan menunjukkan ketertarikan pada tawaran yang diberikan.
Pemilik akun memberikan syarat agar AK melakukan persetubuhan dengan anaknya sambil direkam sebagai syarat untuk mendapatkan uang. Meskipun tentu saja tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan, AK bersedia untuk menuruti permintaan tersebut.
Video yang memperlihatkan adegan vulgar tersebut kemudian diproduksi oleh AK di sebuah rumah di Kabupaten Bekasi pada bulan Desember 2023. Kejadian ini menjadi bukti dari bagaimana media sosial dapat digunakan sebagai alat untuk memanipulasi dan memanfaatkan orang secara tidak etis.
Kejadian ini seharusnya menjadi peringatan bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dan kritis dalam berinteraksi di dunia maya, serta untuk selalu mengutamakan keamanan dan kesejahteraan anak-anak.