Home Berita Lainnya Apakah Menikahi Sepupu dalam Islam Haram?

Apakah Menikahi Sepupu dalam Islam Haram?

Pernikahan merupakan salah satu anjuran dalam Islam, namun terdapat berbagai aturan yang harus diperhatikan dalam pelaksanaannya. Salah satunya adalah larangan menikahi mahram, yaitu seseorang yang dilarang untuk dinikahi berdasarkan hubungan darah atau hubungan susuan. Dalam konteks ini, ada dua jenis larangan haram, yaitu haram selamanya (hurmah mu’abbadah) dan haram dalam waktu tertentu (hurmah mu’aqqatah).

Menurut Imam Al-Ghazali dalam Ihya Ulumiddin, salah satu adab perkawinan adalah memilih calon pasangan yang bukan kerabat dekat. Hal ini didasarkan pada hadits Nabi Muhammad SAW yang menyatakan agar tidak menikahi kerabat dekat karena anak yang tercipta dalam kondisi lemah. Anak yang lahir dari pernikahan antar-kerabat dekat cenderung memiliki kelemahan karena dorongan nafsu biologis yang lebih besar akibat interaksi visual dan sentuhan yang intens.

Dalam Islam, terdapat 7 perempuan yang haram untuk dinikahi karena hubungan kekerabatan, sebagaimana diterangkan dalam Surat An-Nisa ayat 23. Larangan ini juga berlaku sebaliknya untuk perempuan, seperti tidak boleh menikahi ayah atau saudara laki-laki. Meskipun dalam ayat tersebut tidak secara eksplisit menyebutkan larangan menikahi sepupu atau anak dari paman/bibi, banyak ulama menganjurkan untuk menghindari pernikahan antar-kerabat dekat karena risiko kesehatan dan perkembangan anak.

Meskipun demikian, terdapat contoh pernikahan positif antara Sayyidah Fatimah, putri Nabi Muhammad SAW, dengan Ali bin Abi Thalib yang merupakan sepupu jauh. Secara hukum, menikahi sepupu dalam Islam tidak secara eksplisit dilarang, namun anjuran untuk menghindari pernikahan dengan kerabat dekat tetap ada untuk menjaga kualitas keturunan. Oleh karena itu, sebaiknya calon pasangan mempertimbangkan dengan baik sebelum memutuskan untuk menikah.

Source link

Exit mobile version