Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah salah satu profesi yang paling diidamkan oleh banyak masyarakat di Indonesia. Bukan hanya karena dianggap sebagai “idaman mertua”, tetapi juga karena dianggap sulit untuk dipecat sehingga kehidupan akan terjamin.
Namun, klaim bahwa PNS sulit dipecat tidak sepenuhnya benar. Pemecatan PNS diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pasal 87. PNS dapat diberhentikan dengan hormat atas beberapa alasan, seperti meninggal dunia, pensiun, atau tidak cakap jasmani dan/atau rohani.
Selain itu, PNS juga dapat dipecat jika terlibat dalam masalah hukum, melakukan pelanggaran disiplin berat, atau menjadi anggota partai politik. Dengan demikian, PNS tidak benar-benar sulit dipecat asalkan terbukti melanggar aturan yang telah ditetapkan.
Untuk menjadi PNS, calon pelamar dapat mendaftar secara daring melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Pada tahun 2024, pemerintah membuka 250.407 formasi CPNS baik untuk instansi pusat maupun daerah. Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, menyatakan bahwa kesempatan menjadi abdi negara terbuka lebar bagi putra-putri terbaik bangsa, dan calon pelamar diimbau untuk mempersiapkan diri dengan baik.
Sumber: CNBC Indonesia