Home Gaya Hidup Apakah Libur Cuti Bersama saat Prabowo Dilantik pada 20 Oktober 2024?

Apakah Libur Cuti Bersama saat Prabowo Dilantik pada 20 Oktober 2024?

Masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin beserta Kabinet Indonesia Maju tinggal hitungan hari sebelum berakhirnya pada 20 Oktober 2024. Setelah itu, Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, akan dilantik untuk memimpin Indonesia pada periode 2024-2029. Jadwal pelantikan mereka telah ditetapkan oleh KPU dalam Peraturan Nomor 3 Tahun 2022.

Meskipun Prabowo-Gibran telah menjadi pemenang Pilpres 2024 pada 24 April lalu, mereka harus menunggu berakhirnya masa jabatan presiden dan wakil presiden sebelum dilantik. Pelantikan mereka dijadwalkan pada 20 Oktober 2024, yang jatuh pada hari Minggu.

Terkait dengan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada bulan Oktober 2024, tidak ada yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Oleh karena itu, masyarakat Indonesia hanya dapat menikmati libur pada akhir pekan, kecuali jika mengambil cuti tambahan pada hari kerja.

Hari Libur Nasional yang tersisa pada tahun 2024 adalah Hari Natal pada 25 Desember, sedangkan Cuti Bersama terdapat pada 26 Desember untuk Hari Natal.

Source link

Exit mobile version