Home Kesehatan Alat Kontrasepsi Hanya Diperuntukkan Bagi Pasangan yang Sudah Menikah – Sehat Negeriku

Alat Kontrasepsi Hanya Diperuntukkan Bagi Pasangan yang Sudah Menikah – Sehat Negeriku

Pada tanggal 6 Agustus 2024, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan. Salah satu fokus dari peraturan tersebut adalah meningkatkan layanan promotif dan preventif untuk mencegah masyarakat dari sakit.

Upaya yang dilakukan pemerintah termasuk dalam memastikan kesehatan reproduksi remaja dengan memberikan komunikasi, informasi, edukasi, dan pelayanan kesehatan yang berkaitan. Program ini mencakup edukasi tentang sistem reproduksi, menjaga kesehatan reproduksi, perilaku seksual berisiko dan dampaknya, keluarga berencana, serta perlindungan diri dan penolakan terhadap hubungan seksual.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan, dr. Mohammad Syahril Sp. P, MPH, menjelaskan bahwa edukasi tentang kesehatan reproduksi juga mencakup penggunaan kontrasepsi. Namun, kontrasepsi hanya diperuntukkan bagi remaja yang sudah menikah untuk menunda kehamilan apabila calon ibu belum siap karena alasan ekonomi atau kesehatan.

Pernikahan dini dapat meningkatkan risiko kematian ibu dan anak serta meningkatkan risiko stunting pada anak yang dilahirkan. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan bahwa penyediaan alat kontrasepsi hanya ditujukan kepada pasangan usia subur dan kelompok usia subur yang berisiko, bukan untuk semua remaja.

Pemberian edukasi tentang keluarga berencana bagi anak usia sekolah dan remaja juga akan disesuaikan dengan tahapan perkembangan dan usia anak sesuai aturan dalam PP tersebut. Semua aturan tersebut akan diperjelas dalam rancangan Peraturan Menteri Kesehatan sebagai turunan dari PP tersebut.

Informasi ini disampaikan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes di 1500-567, SMS 081281562620, atau melalui alamat email kontak@kemkes.go.id.

dr. Siti Nadia Tarmizi, M. Epid, Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik

Source link

Exit mobile version