Home Gaya Hidup Alat Kesehatan Gratis yang Dapat Digunakan dengan BPJS Kesehatan, Penting untuk Diketahui!

Alat Kesehatan Gratis yang Dapat Digunakan dengan BPJS Kesehatan, Penting untuk Diketahui!

BPJS Kesehatan adalah program asuransi kesehatan yang wajib diikuti oleh semua penduduk Indonesia, termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat enam bulan. Sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda berhak menerima pelayanan kesehatan tingkat pertama, pelayanan kesehatan rujukan tingkat lanjutan, pelayanan gawat darurat, serta pelayanan ambulan darat dan air. Namun, selain pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan juga memberikan tanggungan biaya untuk beberapa alat kesehatan.

Berikut adalah daftar alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

**1. Kruk:**
BPJS Kesehatan menanggung biaya kruk dengan batas maksimal Rp385 ribu dan dapat diberikan paling cepat 5 tahun sekali atas indikasi medis.

**2. Alat Bantu Dengar:**
Peserta BPJS Kesehatan juga bisa mendapat tanggungan biaya alat bantu dengar dengan batas maksimal Rp1,1 juta. Alat bantu dengar tersebut dapat diberikan paling cepat 5 tahun sekali berdasarkan resep dari dokter spesialis THT.

**3. Kacamata:**
Pasien peserta BPJS dengan gangguan penglihatan sesuai indikasi medis akan mendapatkan tanggungan kacamata dari BPJS Kesehatan. Besaran tanggungan tergantung pada hak rawat kelas pasien.

**4. Protesa Alat Gerak:**
BPJS Kesehatan juga menanggung protesa alat gerak berupa kaki dan tangan palsu dengan biaya klaim maksimal Rp2.750.000. Protesa alat gerak diberikan paling cepat 5 tahun sekali atas indikasi medis.

**5. Korset Tulang Belakang:**
BPJS Kesehatan akan menanggung biaya korset tulang belakang dengan batas maksimal Rp385 ribu. Korset dapat diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis dari dokter.

**6. Collar Neck:**
Collar neck atau penyangga leher adalah salah satu alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan biaya maksimal Rp165 ribu. Serupa dengan korset tulang belakang, collar neck diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis dari dokter.

**7. Protesa Gigi (Gigi Palsu):**
BPJS Kesehatan akan menanggung biaya protesa gigi dengan batas maksimal Rp1,1 juta. Plafon untuk masing-masing rahang akan disesuaikan dengan indikasi medis.

Sumber: CNBC Indonesia

Selengkapnya: [Cara Dapat Kacamata Gratis BPJS Kesehatan & Plafonnya](https://www.cnbcindonesia.com/)

Artikel ini disusun oleh hasil riset dan survei dari sumber-sumber yang terpercaya serta ditinjau oleh tim editor.

Source link

Exit mobile version