27.2 C
Jakarta
Thursday, July 4, 2024

Ada Layanan Digital, Izin Konser Cs Diterbitkan 14 Hari Sebelum Acara

Menparekraf RI, Sandiaga Uno, memastikan bahwa pemerintah tidak akan terlambat dalam mengeluarkan izin acara setelah peluncuran Layanan Digital Izin Penyelenggaraan Event. Pemerintah tidak memberikan kompensasi kepada penyelenggara acara jika terjadi keterlambatan izin. Izin akan diberikan dalam waktu 14 hari sebelum acara nasional dan 21 hari sebelum acara internasional.

Presiden Jokowi meluncurkan Layanan Digital Izin Penyelenggaraan Event untuk memastikan para promotor atau penyelenggara acara dapat memperoleh izin dengan cepat. Jokowi mengkritik bahwa penyelenggaraan acara di Indonesia seringkali kalah saing dengan negara lain karena proses perizinan yang rumit. Contohnya adalah penyelenggaraan MotoGP di Mandalika yang membutuhkan 13 izin yang sulit diurus.

Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, menjelaskan bahwa sistem ini menggunakan Online Single Submission (OSS) untuk memudahkan pengurusan izin, memangkas birokrasi, dan mendukung transparansi acara nasional dan internasional. Perizinan online diharapkan memberikan kredibilitas, transparansi, dan keadilan bagi industri pariwisata dalam pelaksanaan event-event.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru