Home Gaya Hidup 7 Peralatan Kesehatan Gratis yang Dapat Dibeli dengan BPJS, Termasuk Kacamata

7 Peralatan Kesehatan Gratis yang Dapat Dibeli dengan BPJS, Termasuk Kacamata

Peserta BPJS Kesehatan Berhak Mendapatkan Berbagai Alat Kesehatan Secara Gratis

Para peserta BPJS Kesehatan kini dapat memperoleh sejumlah alat kesehatan secara gratis. Namun, syaratnya adalah para peserta tersebut harus memiliki status kepesertaan yang aktif.

Ada tujuh jenis alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 3 Tahun 2023. Mulai dari kacamata, alat bantu dengar, dan lain-lain, berikut daftar alat kesehatan gratis yang dapat diperoleh dengan BPJS Kesehatan:

1. Kacamata
Peserta BPJS dengan gangguan penglihatan sesuai indikasi medis akan mendapatkan tanggungan kacamata. Jaminan ini diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis mata dan hasil pemeriksaan mata. Besaran plafon kacamata bergantung pada hak rawat kelas peserta.

2. Alat Bantu Dengar
Peserta BPJS Kesehatan juga dapat mendapat tanggungan biaya alat bantu dengar. Persyaratan untuk mendapatkan alat bantu dengar adalah memiliki indikasi medis sesuai dengan resep dokter.

3. Protesa Gigi (Gigi Palsu)
Protesa gigi atau gigi palsu yang dibutuhkan atas indikasi medis juga dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Biaya maksimal yang ditanggung tergantung pada jenis protesa gigi yang dibutuhkan.

4. Protesa Alat Gerak
BPJS Kesehatan juga menanggung biaya protesa alat gerak seperti kaki dan tangan palsu. Persyaratan untuk mendapatkan protesa alat gerak adalah memiliki resep dari dokter spesialis.

5. Korset Tulang Belakang
Korset tulang belakang yang digunakan untuk menyokong tulang belakang juga dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Peserta dapat memperoleh korset tulang belakang dengan biaya maksimal yang telah ditentukan.

6. Collar Neck
Collar neck atau penyangga leher juga termasuk dalam alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Persyaratan untuk mendapatkan collar neck adalah memiliki indikasi medis yang sesuai.

7. Kruk
Kruk atau penyangga tubuh yang sering digunakan untuk bantuan berjalan juga termasuk dalam alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan. Peserta dapat memperoleh kruk dengan biaya maksimal sesuai ketentuan BPJS Kesehatan.

Dengan adanya tanggungan untuk berbagai jenis alat kesehatan ini, diharapkan para peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh pengobatan dan perawatan yang lebih baik sesuai dengan kebutuhan medis mereka.

Source link

Exit mobile version