Pemerintah Indonesia telah menetapkan daftar 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk tahun 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Berikut adalah detailnya:
– Terdapat 17 Hari Libur Nasional dan 10 Cuti Bersama yang ditetapkan untuk tahun 2025 sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri.
– Tujuan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama adalah sebagai pedoman bagi masyarakat dan sektor swasta dalam beraktivitas.
– Menko PMK Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa jumlah Hari Libur Nasional yang tercantum tidak boleh melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan sebelumnya.
– Berikut adalah daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk tahun 2025:
– Januari: Tahun Baru 2025 Masehi, Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
– Maret: Hari Suci Nyepi, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah
– April: Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Wafat Yesus Kristus, Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
– Mei: Hari Buruh Internasional, Hari Raya Waisak 2569 BE, Kenaikan Yesus Kristus
– Juni: Hari Lahir Pancasila, Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
– Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
– September: Maulid Nabi Muhammad SAW
– Desember: Hari Natal
Pemerintah berharap agar daftar ini dapat menjadi panduan bagi masyarakat dalam merencanakan aktivitas mereka di tahun 2025.