Home Gaya Hidup 21 Penyakit Wajib Diketahui yang Tidak Dicover oleh BPJS Kesehatan

21 Penyakit Wajib Diketahui yang Tidak Dicover oleh BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan adalah program yang membantu masyarakat Indonesia dengan menyediakan akses layanan kesehatan yang lebih terjangkau, meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Program ini dibentuk untuk memberikan jaminan kesehatan yang adil dan inklusif bagi seluruh penduduk Indonesia. Meskipun demikian, terdapat 21 jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, seperti penyakit wabah atau kejadian luar biasa, perawatan kecantikan dan estetika, perawatan gigi seperti behel, penyakit akibat tindak kriminal, cedera akibat tindakan sendiri, konsumsi alkohol atau obat terlarang, mandul atau infertilitas, kecelakaan yang tidak dapat dicegah, pengobatan di luar negeri, pengobatan eksperimental, pengobatan alternatif yang belum terbukti efektif, alat kontrasepsi, perbekalan kesehatan rumah tangga, dan lainnya. Sebagai peserta BPJS Kesehatan, penting untuk memahami batasan-batasan ini agar dapat memanfaatkan program dengan baik.

Source link

Exit mobile version