Home Hukum & Kriminal 12 Warga Negara Malaysia Tertangkap Membawa Paspor Asli Negara Mereka ke Indonesia

12 Warga Negara Malaysia Tertangkap Membawa Paspor Asli Negara Mereka ke Indonesia

Dua warga negara Malaysia, SK (47) dan JM (34), telah tertangkap masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta dengan membawa 12 paspor Malaysia yang sebenarnya sudah dilaporkan hilang di Malaysia.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Subki Miuldi, mengungkapkan bahwa keduanya tiba di Indonesia dengan pesawat Malindo Air OD 318 rute Kuala Lumpur – Jakarta pada 30 Mei 2024 pukul 23.00 WIB. Mereka kemudian ditangkap saat melakukan pemeriksaan barang bawaan oleh petugas Bea Cukai Terminal 2 Kedatangan.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, SK dan JM ditemukan membawa 12 paspor Malaysia atas nama orang lain secara ilegal. Mereka mengaku telah diperintah oleh seorang warga negara India berinisial R dengan imbalan uang sejumlah 1.000 ringgit atau sekitar Rp. 3.000.000 untuk membawa paspor tersebut ke Indonesia.

Meskipun rencana mereka adalah bertemu dengan R di sebuah hotel di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat, namun petugas imigrasi berhasil mengamankan mereka sebelum pertemuan tersebut terjadi. Saat ini, R masih dalam pengejaran dan menjadi buron.

Subki juga mengungkapkan bahwa alur pengiriman paspor tersebut direncanakan dengan sangat rapi dan menggunakan perantara kurir. Meskipun R berhasil melarikan diri saat petugas melakukan pengejaran di hotel, namun identitasnya telah diketahui melalui rekaman CCTV.

Source link

Exit mobile version