Zita memberikan klarifikasi terkait absennya dalam rapat yang digelar pada Senin, 29 Juli 2024. Dia menjelaskan bahwa rapat tersebut hanya membahas pandangan fraksi-fraksi partai politik dan bukan mengambil keputusan. Zita menyebut bahwa sebagai koordinator di komisi D, dia memiliki tupoksi masing-masing. Meskipun tidak memimpin rapat pada hari Senin tersebut, Zita tetap melakukan aktivitas politik di lapangan.
Namun, klarifikasi Zita diinterupsi oleh Ketua DPRD Jakarta Fraksi PDIP, Prasetyo Edi Marsudi, yang menganggap bahwa klarifikasi tersebut tidak sesuai konteks pembahasan rapat paripurna. Anggota DPRD Jakarta Fraksi PKS, Suhud Alynudin, juga menegaskan bahwa rapat paripurna bukanlah forum untuk klarifikasi persoalan pribadi.
Dalam respons terhadap protes dari anggota dewan, Zita memutuskan untuk menghentikan klarifikasinya dan menjawab pertanyaan di depan rapat.