30.1 C
Jakarta
Thursday, September 19, 2024

Wow! Komeng Berhasil Menjadi Anggota DPD Jawa Barat, Ini Besaran Gajinya

Komedian legendaris Indonesia, Komeng, telah dipastikan lolos sebagai anggota DPD RI mewakili Jawa Barat. Dalam pemilihan tersebut, Komeng berhasil mengumpulkan 5.399.699 suara, mengungguli 49 pesaingnya. Meskipun tidak pernah berkampanye atau memasang baliho, prestasinya diakui.

Perolehan suara Komeng diumumkan oleh Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, di Kantor KPU Jabar, Bandung pada Senin (18/3).

Sebagai anggota DPD, Komeng juga berhak atas gaji dan tunjangan yang setara dengan anggota DPR. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008, besaran gaji pokok dan tunjangan anggota DPD sejajar dengan anggota DPR. Gaji pokok dan tunjangan anggota DPR telah diatur dalam beberapa dokumen resmi.

Besaran gaji pokok bagi Ketua DPR adalah Rp 5.040.000, Wakil Ketua DPR Rp 4.620.000, sedangkan Anggota DPR Rp 4.200.000. Anggota DPD juga berhak mendapat gaji dengan nominal yang sama. Selain gaji pokok, anggota DPD juga menerima berbagai tunjangan, di antaranya tunjangan melekat dan tunjangan lain.

Tunjangan melekat yang diterima oleh anggota DPD antara lain tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan jabatan, tunjangan beras, dan uang sidang/paket. Sementara itu, tunjangan lain yang diterima meliputi tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan listrik dan telepon.

Anggota DPD juga berhak atas biaya perjalanan, termasuk uang harian daerah tingkat I dan II, uang representasi daerah tingkat I dan II. Selain itu, mereka juga mendapatkan fasilitas lain seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan dan perlengkapan rumah.

Dengan hak keuangan yang setara antara DPR dan DPD, besaran gaji dan tunjangan yang diterima anggota DPD sebanding dengan anggota DPR.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru