Pada 25 Maret 2025, tiga nelayan Indonesia dianugerahi penghargaan oleh Pemerintah Korea Selatan atas keberanian dan aksi heroik mereka dalam menyelamatkan warga lansia selama kebakaran hutan di Chuksan-myeon, Yeongdeok-gun, Provinsi Gyeongsangbuk-do. Ketiga nelayan tersebut adalah Sugianto, Leo Dipiyo, dan Vicky Septa Eka Saputra. Mereka berhasil mengevakuasi puluhan warga lanjut usia dengan berbagai keterbatasan mobilitas ke tempat aman selama kebakaran.
Berkat aksi penyelamatan mereka, ketiga nelayan Indonesia ini dianugerahi piagam penghargaan dari Kementerian Kehakiman Korea dan diberikan kenaikan status visa menjadi F-2-16, visa khusus bagi warga asing yang memberikan kontribusi luar biasa bagi negara. Status visa baru ini menggantikan status lama mereka sebagai pekerja sektor perikanan (E-9-4) dan memungkinkan mereka untuk tinggal jangka panjang di Korea.
Menteri Kehakiman Korea Selatan, Park Sung Jae, menyatakan apresiasi atas tindakan berani ketiga nelayan Indonesia tersebut yang telah menyelamatkan banyak nyawa dan memberikan harapan di tengah bencana nasional akibat kebakaran hutan. Upacara penghargaan dilaksanakan pada 18 April 2025 di Kompleks Pemerintah Gwacheon, Gyeonggi-do, yang dihadiri oleh Pelaksana Tugas Duta Besar RI untuk Korea Selatan Zelda Wulan Kartika dan perwakilan asosiasi penyelamatan maritim lokal.
Kisah heroik Sugianto, Leo Dipiyo, dan Vicky Septa Eka Saputra menjadi inspirasi bagi banyak orang. Ketiganya berhasil mengevakuasi sekitar 60 warga tanpa luka serius selama kebakaran hutan. Meski tidak menyangka akan menerima penghargaan, Sugianto berharap dapat sukses di Korea dan menjadi kapten kapal suatu hari nanti dalam kariernya.