Sejumlah masyarakat di Jepang meminta kompensasi kepada pemerintah pusat terkait vaksin virus corona karena tidak mempublikasikan efek sampingnya. Ke-13 penggugat, yang terdiri dari anggota keluarga yang kehilangan 8 orang setelah divaksinasi dan 5 orang yang mengalami gangguan kesehatan akibat vaksin tersebut, mengajukan tuntutan ke Pengadilan Distrik Tokyo.
Mereka mengklaim bahwa pemerintah Jepang tidak memberikan informasi mengenai risiko vaksin virus corona, sehingga mereka tidak menyadari efek samping yang mungkin terjadi. Selain itu, pemerintah juga dianggap gagal dalam memberikan perlindungan yang memadai terhadap orang-orang yang mengalami gangguan kesehatan setelah divaksinasi.
Jepang memiliki program bantuan untuk melindungi warganya yang mengalami gangguan kesehatan setelah menerima vaksin virus corona. Uang tunai dan biaya pengobatan akan ditanggung oleh pemerintah jika tidak ada hubungan sebab akibat yang dapat disangkal antara kerusakan kesehatan seseorang dan vaksinasi.
Penggugat meminta ganti rugi sejumlah 91 juta yen, atau sekitar Rp9,5 miliar. Mereka menganggap bahwa pemerintah Jepang tidak memperhatikan dampak buruk yang ditimbulkan oleh vaksin dan gagal memberi informasi yang cukup kepada masyarakat. Kementerian Kesehatan menolak berkomentar terkait tuntutan ini dan menyatakan bahwa mereka belum menerima pengaduan tersebut.