26.1 C
Jakarta
Friday, July 11, 2025

Warga Jakarta Segera Siapkan Budget Ekstra, Lapangan Padel Kini Kena Pajak 10%

Menurut informasi yang dikutip dari Pajakku, yang merupakan mitra strategis dari Direktorat Jenderal Pajak, tarif pajak yang dikenakan sebesar 10% dari nilai transaksi, seperti biaya sewa, booking, tiket masuk, atau paket layanan lainnya. Walaupun beban pajak tersebut akan ditanggung oleh konsumen, namun tanggung jawab dalam administrasi pajak sepenuhnya berada di tangan pengusaha atau penyedia fasilitas. Ini mencerminkan pentingnya pemahaman dan kewajiban pajak yang harus dipatuhi oleh para pelaku usaha demi kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru