Menurut informasi yang dikutip dari Pajakku, yang merupakan mitra strategis dari Direktorat Jenderal Pajak, tarif pajak yang dikenakan sebesar 10% dari nilai transaksi, seperti biaya sewa, booking, tiket masuk, atau paket layanan lainnya. Walaupun beban pajak tersebut akan ditanggung oleh konsumen, namun tanggung jawab dalam administrasi pajak sepenuhnya berada di tangan pengusaha atau penyedia fasilitas. Ini mencerminkan pentingnya pemahaman dan kewajiban pajak yang harus dipatuhi oleh para pelaku usaha demi kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.