Warga DKI Jakarta yang membutuhkan bantuan alat bantu fisik seperti kursi roda dan alat bantu dengar dapat mengajukan ke Dinas Sosial maupun Suku Dinas Sosial di lima wilayah dan satu kabupaten administrasi. Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta, Premi Lasari, menyatakan bahwa proses pengajuan bantuan akan melalui asesmen untuk memastikan apakah orang yang mengajukan memenuhi standar operasional yang telah ditentukan. Pengajuan bantuan juga bisa dilakukan untuk alat bantu dengar, tongkat bantu jalan, dan alat bantu fisik lainnya. Desibel hearing aid akan disesuaikan dengan kebutuhan penerima bantuan.