Benyamin menjelaskan bahwa untuk TPS yang tergenang air akibat hujan malam sebelumnya, akan dilakukan peninjauan olehnya. Ia juga akan memfasilitasi pindah ruangan dan penyedotan air jika diperlukan. Benyamin menegaskan bahwa penanganan TPS merupakan kewenangan KPU dan Bawaslu, namun Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan membantu dalam hal fasilitasi seperti pindah ke gedung, penyedotan air, pergeseran meja, dan sebagainya.