Idris memastikan bahwa data Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) akan disamakan dengan instansi lain untuk memastikan pembangunan RTLH di Kota Depok lebih terencana dan mencegah duplikasi pembangunan RTLH yang sama.
“Akan saya perintahkan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk membuat catatan di setiap kelurahan, agar tidak terjadi pembangunan RTLH tanpa pengurangan jumlah rumah tidak layak huni,” jelasnya.
Pemerintah Kota Depok telah memerintahkan kepada dinas terkait dan aparat wilayah untuk melakukan pengecekan ulang terhadap RTLH yang sudah dibangun. Langkah ini diambil untuk mencegah pembangunan RTLH yang sama dilakukan berulang kali.
“Tidak masuk akal jika rumah sudah dibangun, namun dua tahun kemudian kondisinya buruk dan tidak layak huni. Bencana alam memang bisa menjadi penyebabnya, namun bantuan yang diberikan untuk rehabilitasi RTLH harus dikelola dengan baik,” tambahnya.