Pemerintah Kota Depok berencana mendorong pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Kota Depok untuk memudahkan penanganan bencana. Wali Kota Depok, Supian Suri menyatakan bahwa BPBD harus terpisah dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) untuk lebih fokus dalam penanganan bencana. Pembentukan BPBD dilakukan melalui peraturan daerah yang diharapkan akan terwujud pada tahun 2027. Dalam melihat kepentingan penanganan bencana, Supian menilai bahwa struktur organisasi BPBD akan lebih efektif daripada penanganan bencana di bawah DPKP. Dengan terbentuknya BPBD, diharapkan koordinasi dalam penanggulangan bencana antara Pemerintah Kota Depok dan Pemerintah Pusat akan lebih lancar. Sebagai respons terhadap bencana terjadi di Kota Depok, pembentukan BPBD dianggap sebagai langkah yang mendesak yang diinstruksikan langsung oleh pemerintah pusat.