Wakil Presiden Ma’ruf Amin mempersilahkan pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan hasil Pemilu 2024 untuk melakukan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan ini disampaikan oleh Wapres saat berada di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, pada hari Kamis (21/3).
Dalam video yang disertakan, Wapres menegaskan bahwa semua pihak memiliki hak untuk mengajukan gugatan jika merasa tidak puas dengan hasil Pemilu tersebut. Hal ini mencerminkan semangat demokrasi dan kebebasan berpendapat di Indonesia.
Dengan pernyataan ini, Wapres menggarisbawahi pentingnya proses hukum yang transparan dan adil dalam menyelesaikan perselisihan terkait hasil Pemilu. Semua pihak diharapkan dapat menghargai proses hukum dan menerima keputusan yang diambil oleh Mahkamah Konstitusi.
Semoga dengan adanya kesempatan untuk mengajukan gugatan, semua pihak dapat merasa didengarkan dan mendapatkan keadilan. Ini adalah langkah yang penting dalam memperkuat sistem demokrasi di Indonesia.