Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tinggal beberapa waktu lagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran telah mengumumkan persyaratan untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati. Pasangan calon harus menyusun visi misi yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJ) agar tidak keluar dari garis yang sudah ditetapkan.
Ketua KPU Pangandaran, Muhtadin, telah memberikan bimbingan teknis kepada partai politik mengenai aturan dalam pembuatan visi dan misi. Visi misi program harus tetap mengacu kepada RPJM dan RPJP yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai dokumen pembangunan.
Syarat pencalonan bupati dan wakil bupati meliputi dukungan minimal 20% kursi DPRD Kabupaten Pangandaran. Minimal dukungan untuk bakal calon bupati dan wakil bupati harus mencapai 8 kursi di DPRD Pangandaran. Ada juga syarat calon seperti pendidikan minimal SLTA dan usia tertentu saat dilantik.
Sebanyak 4 calon telah mulai bertanya tentang syarat pencalonan. Proses Pilkada 2024 diharapkan dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.