Ketua Komisi Nasional Pengkajian dan Penanggulangan Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (Komnas PP KIPI) Prof. Hinky Hindra Irawan Satari menyatakan bahwa tidak ada kasus sindrom trombosis dengan trombositopenia atau thrombosis with thrombocytopenia syndrome (TTS) yang terjadi setelah vaksinasi menggunakan vaksin COVID-19 AstraZeneca di Indonesia. Hal ini dikonfirmasi berdasarkan surveilans aktif dan pasif yang masih terus dilakukan oleh Komnas KIPI.
Menurut Prof Hinky, keamanan dan manfaat dari sebuah vaksin telah melalui berbagai tahapan uji klinis dan pemantauan terus dilakukan setelah vaksin tersebut beredar. Rekomendasi dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga mengarahkan Komnas KIPI, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan BPOM untuk melakukan surveilans aktif terhadap gejala atau penyakit yang diduga terkait dengan vaksin COVID-19 termasuk TTS.
Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat vaksinasi COVID-19 terbesar di dunia dengan lebih dari 453 juta dosis vaksin yang telah disuntikkan kepada masyarakat, termasuk 70 juta dosis vaksin AstraZeneca. Meskipun surveilans aktif telah selesai, Komnas KIPI masih terus melakukan surveilans pasif dan hingga saat ini tidak ada laporan kasus TTS yang terjadi.
Prof Hinky menjelaskan bahwa TTS adalah kondisi yang jarang terjadi namun dapat menyebabkan gejala yang serius, seperti pembekuan darah dan penurunan trombosit. Masyarakat diimbau untuk tetap melaporkan segala kejadian ikutan pasca-imunisasi (KIPI) kepada Komnas KIPI melalui puskesmas terdekat untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui nomor hotline Halo Kemenkes 1500-567, SMS 081281562620, atau alamat email [email protected].