26.1 C
Jakarta
Thursday, July 10, 2025

Update Terbaru: Sewa Lapangan Padel Resmi Kena Pajak 10%

Mulai tahun 2025, jasa penyewaan lapangan padel di Jakarta resmi dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam kategori Jasa Kesenian dan Hiburan. Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta No. 257 Tahun 2025 menjadi dasar kebijakan ini yang berlaku tidak hanya untuk padel, tetapi juga olahraga lain yang beralih menjadi layanan hiburan berbayar seperti tenis, futsal, panahan, squash, gym, dan kolam renang. Pajak sebesar 10% dari nilai transaksi, termasuk biaya sewa, booking, tiket masuk, dan paket layanan lainnya, dikenakan kepada pengguna dengan pengusaha atau penyedia fasilitas bertanggung jawab atas administrasi pajak. Pengusaha menetapkan harga termasuk komponen pajak, mengumpulkan pajak dari konsumen, dan menyetorkan kepada kas daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tujuan pengenaan pajak ini adalah untuk menciptakan keadilan fiskal dan meningkatkan transparansi pengawasan usaha olahraga yang beralih menjadi rekreasi berbayar. Keselamatan jenis olahraga yang terkena pajak meliputi penyewaan lapangan atau arena, penjualan tiket masuk, dan biaya booking melalui aplikasi atau platform digital. Daftar fasilitas lain yang termasuk dalam objek pajak PBJT hiburan antara lain berbagai jenis lapangan dan tempat seperti tenis, futsal, bulu tangkis, bowling, kolam renang, gym, serta aktivitas olahraga lainnya.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru