Bank Indonesia menyatakan bahwa uang pecahan Rp10 ribu tahun emisi 2005 berwarna ungu terang dengan gambar Indonesia Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas tidak berlaku lagi. Kepala Bank Indonesia (BI) Perwakilan Sumsel, Ricky Perdana Gozali, mengatakan bahwa uang tersebut seharusnya telah ditarik sejak 2010 dan masyarakat diberikan tenggat waktu selama lima tahun untuk mengembalikan uang tersebut.
Ricky Perdana Gozali juga menyampaikan bahwa uang Rp10 ribu emisi 2005 tidak bisa ditukar atau dikembalikan di bank, sehingga masyarakat yang masih memiliki uang tersebut dapat mengkoleksinya pribadi atau menjualnya ke kolektor uang.
Sementara itu, uang pecahan Rp10 ribu terbaru dan berlaku adalah emisi 2022 dengan gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan ‘Frans Kaisiepo’ dengan warna dominan ungu.
Penjabat Gubernur Elen Setiadi berharap bahwa Memorabilia ini dapat meningkatkan kunjungan pariwisata di Sumsel dan mendorong perekonomian masyarakat. Ia juga mengapresiasi acara Memorabilia ini karena dapat memperdalam pemahaman masyarakat tentang Rupiah sebagai simbol kedaulatan bangsa.
Elen Setiadi juga mengajak masyarakat untuk menjadikan momentum ini sebagai pengingat bahwa Rupiah bukan hanya alat tukar, tetapi juga simbol persatuan dan warisan budaya yang harus dijaga. Uang pecahan Rp10.000 tahun emisi 2005 menampilkan gambar Rumah Limas sebagai ikon arsitektur tradisional yang mencerminkan nilai-nilai luhur dan kearifan lokal masyarakat Sumatera Selatan.