Warga negara non-Uni Eropa (UE) yang melakukan perjalanan atau transit melalui negara-negara Uni Eropa akan dikenakan biaya masuk setelah penerapan Sistem Informasi dan Otorisasi Perjalanan Eropa (ETIAS) yang akan berlaku mulai tahun depan.
Menurut laporan dari The Guardian, mulai pertengahan tahun 2025, pelancong berusia 18 hingga 70 tahun dari beberapa negara di seluruh dunia harus membayar biaya masuk sebesar 7 euro atau sekitar Rp120 ribu untuk masuk atau transit melalui negara Uni Eropa.
Untuk dapat terus mengunjungi negara-negara Eropa, pengunjung harus memiliki pembebasan visa ETIAS resmi, yang diperlukan untuk perjalanan hingga 90 hari baik untuk wisatawan maupun pelancong bisnis. Pembebasan visa ini harus diperoleh setidaknya 96 jam sebelum keberangkatan dan berlaku selama tiga tahun atau sampai masa berlaku paspor habis.
ETIAS diperkirakan akan mulai berlaku pada Mei 2025 setelah masa transisi selama enam bulan. Berikut adalah daftar lengkap negara-negara yang bisa mendapatkan ETIAS:
– [Daftar Negara]
(HSY/HSY)