PT Transjakarta mengumumkan penundaan pembukaan rute baru bus Pondok Cabe-Lebak Bulus karena belum mendapatkan izin layanan dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Menurut Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, rute S41 (Pondok Cabe-Lebak Bulus) masih dalam proses perizinan karena merupakan rute lintas batas yang melintasi kota Tangerang Selatan-Jakarta Selatan. Pihak Pemprov DKI Jakarta, PT TransJakarta, dan BPTJ sedang melakukan survei lintasan untuk menyelesaikan proses perizinan.
Syafrin berharap agar BPTJ segera mengeluarkan izin dalam waktu dekat sehingga warga di koridor tersebut bisa segera menikmati layanan bus baru tersebut. Proses ini diharapkan dapat memberikan integrasi transportasi yang lebih baik di kawasan Jabodetabek.