PT Central Finansial X (CFX) telah menegaskan komitmennya dalam memenuhi kebutuhan nasabah atas produk investasi inovatif, terutama produk derivatif kripto. Produk ini memungkinkan investor untuk mendapatkan keuntungan dari fluktuasi harga kripto, baik saat harga naik maupun turun, sambil memberikan kontrol yang lebih besar dalam mengelola portofolio investasi mereka.
Direktur Utama CFX, Subani, menyatakan bahwa produk derivatif kripto dari CFX telah mendapat dukungan resmi dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Sejak diluncurkan pada September 2024, minat terhadap produk ini terus meningkat setiap bulan. Hingga akhir Maret 2025, total nilai transaksi derivatif kripto di CFX mencapai Rp11,24 triliun.
Subani optimistis bahwa tren positif ini akan terus berlanjut sepanjang tahun 2025. Transaksi derivatif kripto yang dilakukan berasal dari tujuh perusahaan pialang berjangka yang telah terdaftar sebagai anggota CFX, seperti PT PG Berjangka, PT Pasar Forex dan Komoditi Berjangka, PT Jalatama Artha Berjangka, dan lain sebagainya.
CFX saat ini memiliki 50 kontrak derivatif kripto yang dapat diperdagangkan oleh nasabah, dengan tiga kontrak terbesar sepanjang Maret 2025 adalah BTCUSDT-PERP, SOLUSDT-PERP, dan XRPUSDT-PERP. Subani menjelaskan bahwa ketertarikan investor terhadap produk derivatif kripto disebabkan oleh cara produk ini dapat melindungi nilai investasi dari fluktuasi harga aset digital dan tetap memberikan peluang keuntungan, bahkan dalam kondisi pasar yang sedang menurun.