Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, akan menghadapi sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan bahwa kliennya siap untuk mengungkap semua fakta dalam persidangan hari ini. Sidang pertama tersebut dijadwalkan pada pukul 09.00 WIB. Setelah agenda dakwaan, pihaknya akan segera mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada hari yang sama.
Sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan Tom Lembong akan dipimpin oleh Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika, dengan Hakim Anggota Purwanto Abdullah serta Ali Muhtarom. Bersama Tom Lembong, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), Charles Sitorus, juga akan menghadapi sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan pada hari tersebut. Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka dalam kasus tersebut, termasuk Tom Lembong dan Charles Sitorus. Penyidik menilai keduanya telah melakukan importasi gula secara melawan hukum pada periode tersebut.
Pihak berwenang mengatakan bahwa perbuatan Tom Lembong dan Charles Sitorus dianggap telah merugikan keuangan negara sebesar Rp578 miliar. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. Kasus ini terungkap pada Oktober 2023 ketika Kemendag diduga melakukan tindakan melawan hukum dalam impor gula kristal mentah yang melebihi batas kuota yang dibutuhkan. Kesalahan ini didasari dari laporan hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).