Home Gaya Hidup Tips Memilih Calon di Pemilu 2024 Sebelum ke TPS

Tips Memilih Calon di Pemilu 2024 Sebelum ke TPS

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Pusat Menggelar Simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS)

Hari pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Indonesia akan berlangsung secara serentak pada Rabu (14/2/2024) besok. Sebelum melakukan pencoblosan, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui apa saja yang akan dilakukan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Menurut Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu adalah momen bagi masyarakat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden, serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Berdasarkan UU yang sama, peserta Pemilu 2024 adalah partai politik untuk Pemilu Anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, perseorangan untuk Pemilu anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Jika mengacu pada UU tersebut maka Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia minimal 17 tahun, sudah kawin, atau sudah pernah kawin akan menggunakan hak suaranya untuk memilih anggota DPR, DPD, dan DPRD. Dengan demikian, pihak yang dipilih pada 14 Februari esok tidak hanya Presiden dan Wakil presiden.

Di masing-masing TPS terdaftar, para pemilih akan diberikan lima surat suara yang berbeda untuk selanjutnya dicoblos di balik kotak suara dengan asas pemilu, yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Berikut lima jenis surat suara beserta keterangan warna yang akan diterima untuk selanjutnya dicoblos untuk dicoblos para pemilih.

Surat suara Presiden dan Wakil Presiden (Abu-abu)
Surat suara Anggota DPR (Kuning)
Surat suara Anggota DPRD Kabupaten/Kota (Hijau)
Surat suara Anggota DPD (Merah)
Surat suara Anggota DPRD Provinsi (Biru)

Dalam Pemilu 2024, ada sebanyak 18 partai politik dan enam partai politik lokal di Aceh yang berpartisipasi. Berikut daftarnya.

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Partai Golkar
Partai Nasdem
Partai Buluh
Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
Partai Amanat Nasional (PAN)
Partai Bulan Bintang (PBB)
Partai Demokrat
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Partai Nanggroe Aceh (Partai politik lokal Aceh)
Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha’at Dan Taqwa (Partai politik lokal Aceh)
Partai Darul Aceh (Partai politik lokal Aceh)
Partai Aceh (Partai politik lokal Aceh)
Partai Adil Sejahtera Aceh (Partai politik lokal Aceh)
Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Partai politik lokal Aceh)
Partai Ummat

Sebelum mencoblos, pastikan Anda telah memeriksa status daftar pemilih tetap (DPT). DPT adalah daftar nama warga yang memiliki hak pilih sesuai keputusan KPU yang disusun berdasarkan data pemilih Pemilu terakhir dan data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI). Guna mengecek DPT secara daring, Anda dapat mengunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/. Setelah muncul tampilan “Pencarian Data Pemilih Pemilu 2024”, ketik Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Paspor bagi pemilih di luar negeri.

Usai memilih tombol pencarian, informasi data diri, nomor TPS, dan alamat potensial TPS Anda akan muncul.

Guna menghindari tindakan kecurangan di TPS, pastikan Anda telah memeriksa seluruh surat suara yang diberikan oleh petugas tepat sebelum memasuki bilik suara. Usahakan Anda memeriksa kelima surat dengan membuka surat di hadapan petugas TPS.
(Gambas:Video CNBC)
(hsy/hsy)

Source link

Exit mobile version