26.7 C
Jakarta
Thursday, November 7, 2024

Tim Hukum AMIN Meminta Putusan MK agar Pemilu Diulang, Namun Gibran Tidak Diperbolehkan Ikut

Pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Anies-Cak Imin) telah mengajukan gugatan terkait hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta agar pemungutan suara Pilpres 2024 diulang tanpa keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka.

Yusuf, salah satu pihak yang mewakili pasangan Anies-Cak Imin, menyatakan bahwa proses Pilpres 2024 dianggap tidak sesuai dengan asas-asas demokrasi seperti langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luberjurdil) sejak Gibran terlibat dalam proses tersebut. Menurutnya, masalah terjadi sejak proses pendaftaran yang melibatkan Gibran, yang merupakan anak dari seorang presiden, dan hal ini berdampak pada kejanggalan selama proses pemilihan.

Yusuf kemudian menyebut beberapa dampak dari keikutsertaan Gibran dalam Pilpres 2024, seperti pembagian bantuan sosial yang berlebihan, keterlibatan penyelenggara pemilu, dan ketidaknetralan aparat pemerintah. Dia juga menegaskan bahwa permohonan gugatan ini bukan hanya terkait dengan kekalahan pasangan Anies-Cak Imin, tetapi juga sebagai amanah dari lebih dari 40 juta suara yang mendukung mereka.

Yusuf menekankan bahwa permohonan gugatan ini merupakan amanah dari rakyat Indonesia, yang memilih pasangan Anies-Cak Imin untuk mewujudkan kebenaran dan keadilan. Mereka berharap agar MK akan mempertimbangkan permohonan mereka dan melakukan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Gibran Rakabuming Raka.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru