27.3 C
Jakarta
Thursday, November 7, 2024

Tim Asistensi Kesehatan Haji Berharap Penambahan Tenaga Kesehatan untuk Kesehatan Negeriku

Pada tanggal 19 Juni 2024, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membentuk tim asistensi untuk memberikan arahan terkait pelayanan kesehatan selama musim haji 1445 H/2024. Tim tersebut telah berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) sebagai penyelenggara utama ibadah haji.

Menurut Ketua Tim Asistensi dan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, dr. Azhar Jaya, koordinasi antara Kemenkes dan Kemenag sangat penting karena tanggung jawab utama penyelenggaraan ibadah haji berada di bawah Kementerian Agama, sementara kebijakan kesehatan tetap menjadi tanggung jawab Kemenkes.

Dalam hasil koordinasi, ditegaskan bahwa jemaah haji harus dinyatakan istitha’ah sebelum melunasi biaya haji. Hal ini telah meningkatkan kualitas kesehatan jemaah haji dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, Tenaga Kesehatan Haji Kloter (TKHK) juga harus mengikuti salah satu manasik haji untuk memperkenalkan diri kepada jemaah haji, sehingga terjadi kesamaan pandangan antara jemaah dan tenaga kesehatan.

Kebijakan tersebut berhasil menurunkan jumlah kematian jemaah haji pada tahun 2024, meskipun masih lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 2019. Jumlah jemaah haji pada tahun 2024 sebanyak 241.000 yang terdiri dari 213.275 jemaah reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

Selain itu, adanya kesepakatan antara Kemenag, Kemenkes, dan lembaga keagamaan serta fatwa ulama telah membantu jemaah haji risiko tinggi dan lanjut usia dengan melaksanakan murur. Evaluasi yang dilakukan oleh dr. Azhar menunjukkan beberapa catatan penting yang perlu diperbaiki, antara lain integrasi sistem Satu Sehat Digital Transformation Office (DTO) dan BPJS Kesehatan, penambahan tenaga kesehatan kloter, dan koordinasi antara Kemenkes, Kemenag, dan tenaga kesehatan daerah.

Secara keseluruhan, dr. Azhar mengapresiasi dedikasi para tenaga kesehatan yang bekerja tanpa henti selama musim haji. Meskipun insentif yang mereka terima tidak sebanding dengan dedikasi mereka, mereka tetap “mengutamakan pelayanan kepada jemaah” dan menjalani haji minimal demi tugas mereka.

Informasi ini disampaikan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI, yang dapat dihubungi melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, dan alamat email [email protected].

Sumber: Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan RI, Siti Nadia Tarmizi, M.Epid.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru