26.7 C
Jakarta
Friday, July 18, 2025

Tidak Ada Kapolres yang Ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan di Sumut

Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Sumatera Utara pada tanggal 26 Juni 2025 tidak melibatkan seorang Kapolres. KPK menegaskan bahwa hanya tujuh orang yang ditangkap, termasuk lima orang yang menjadi tersangka dan dua ASN dengan inisial RY dan TAU. Keduanya saat ini hanya berstatus sebagai saksi dan telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Isu yang menyebutkan adanya Kapolres yang ditangkap dalam OTT tersebut dibantah oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Proses penangkapan dilakukan dalam dua tahap, di mana pada tahap pertama KPK mengamankan sejumlah orang seperti HEL, RES, KIR, RAY, TAU, dan RY. Mereka kemudian dibawa ke Jakarta pada tanggal 27 Juni 2025. Di tahap kedua, KPK menangkap TOP dan membawanya ke Jakarta pada pagi tanggal 28 Juni 2025.

KPK kemudian menetapkan HEL, RES, KIR, RAY, dan TOP sebagai tersangka dalam kasus tersebut. OTT dilakukan terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, Heliyanto, M. Akhirun Efendi Siregar, dan M. Rayhan Dulasmi Piliang.

Kasus ini terbagi menjadi dua klaster yang berkaitan dengan proyek pembangunan jalan, dengan total nilai proyek sekitar Rp231,8 miliar. KPK menduga M. Akhirun Efendi Siregar dan M. Rayhan Dulasmi Piliang sebagai pemberi dana suap, sedangkan penerima suap adalah Topan Obaja Putra Ginting, Rasuli Efendi Siregar, dan Heliyanto. KPK terus melakukan penyidikan untuk memastikan kebenaran dalam kasus ini.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru