
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menetapkan seorang tersangka dengan inisial LFK yang diduga membuat dan membagikan konten yang berisi ajakan untuk membakar gedung Mabes Polri, Jakarta Selatan, selama aksi unjuk rasa. Direktur Dittipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa LFK, yang merupakan pemilik akun Instagram @larasfaizati, telah menyebarkan video yang menimbulkan kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu dan menghasut massa.
LFK sendiri adalah seorang pegawai kontrak lembaga internasional yang beroperasi di dekat Mabes Polri. Melalui unggahan kontennya, LFK terlihat mengarahkan perhatian pada gedung Mabes Polri sambil mengajak orang untuk membakarnya selama unjuk rasa. Hal ini berpotensi memperkuat tindakan anarkis, terutama karena akun @larasfaizati memiliki 4.008 pengikut.
Tindakan LFK dianggap meresahkan karena lokasinya yang berdekatan dengan Mabes Polri, objek vital nasional yang berpotensi menjadi sasaran aksi berbahaya. Selain itu, LFK juga melakukan transmisi dokumen elektronik tanpa izin. Akibat perbuatannya, LFK dijerat dengan beberapa pasal pada UU ITE serta Pasal 160 dan 161 KUHP.
LFK telah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak 2 September 2025. Penangkapan ini adalah hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri sejak 23 Agustus 2025. Mereka telah berhasil memblokir 592 akun dan konten provokatif dengan kerjasama bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Penegakan hukum terhadap pelanggaran di dunia maya merupakan upaya untuk mencegah hal-hal yang merugikan masyarakat. Peningkatan kesadaran akan aturan dan etika dalam bermedia sosial juga diperlukan untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan menyehatkan bagi semua pengguna.