Sebelum Hari Raya Idulfitri, setiap muslim dan muslimah memiliki kewajiban untuk menunaikan zakat fitrah. Zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban umat Islam yang harus dilaksanakan setiap tahun pada bulan Ramadan, terutama menjelang Idul Fitri. Zakat fitrah dipercaya sebagai simbol penyucian diri sebelum memasuki Idulfitri.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang memiliki kelebihan makanan di luar kebutuhannya pada hari raya. Tujuannya adalah untuk membersihkan diri dari hal-hal yang tidak bermanfaat selama berpuasa dan sebagai bentuk solidaritas sosial kepada yang membutuhkan.
Niat merupakan bagian penting dalam ibadah zakat fitrah. Bacaan niat zakat fitrah sebelum menunaikannya adalah “Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an nafsi wa ‘an man tahta kafalati minal muslimin lillahi ta’ala” yang artinya “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diri saya dan bagi mereka yang saya tanggung dari kalangan muslim karena Allah Ta’ala.”.
Tata cara zakat fitrah meliputi besaran zakat yang adalah satu sha’ atau sekitar 2,5 kilogram beras, gandum, kurma, atau makanan pokok lainnya, dikeluarkan pada bulan Ramadan, terutama pada 10 hari terakhir hingga sebelum Salat Idul Fitri, dan harus diberikan kepada golongan yang berhak seperti fakir, miskin, dan yang membutuhkan.
Setelah membayar zakat fitrah, disunnahkan membaca doa sebagai berikut: “Allahumma taqobbal minna zakatal fitri biqobulin hasanin warzuqna iyyaha fil ‘amil muqbili in syi’ta” yang artinya “Ya Allah, terimalah zakat fitrah kami dengan penerimaan yang baik dan berikanlah kepada kami kesempatan untuk menunaikannya di tahun yang akan datang jika Engkau menghendaki.”
Dengan menunaikan zakat fitrah, kita tidak hanya memenuhi salah satu rukun Islam tetapi juga berkontribusi pada kesejahteraan sosial. Semoga informasi mengenai zakat fitrah ini bermanfaat untuk Anda.