Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran merespons kritik terkait penanganan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2023.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, M Taufiq, setiap komisi telah didorong untuk mengadakan rapat kerja dengan mitra di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran. Rapat kerja ini diharapkan dapat mempersiapkan mereka saat menghadapi BPK RI setelah masa tenggang 60 hari berakhir.
Taufiq menegaskan bahwa tugas DPRD saat ini adalah mengawasi, bukan melakukan investigasi langsung terhadap temuan dalam LHP BPK RI terhadap LKPD Kabupaten Pangandaran 2023. Meskipun demikian, ia mengakui bahwa beberapa komisi di DPRD belum memulai rapat kerja mereka, dan menyatakan keprihatinannya terhadap kurangnya aktivitas tersebut.
Lebih lanjut, Taufiq menekankan pentingnya komisi DPRD aktif dalam mengawasi penyelesaian LHP BPK oleh Pemkab Pangandaran. Tanpa aktivitas pengawasan yang memadai, DPRD tidak akan dapat mengetahui sejauh mana pemkab menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Hingga saat ini, rapat paripurna untuk menyampaikan rekomendasi DPRD kepada Pemkab Pangandaran atas LHP BPK RI belum dilaksanakan, dan belum ada penjadwalan lebih lanjut. Sebagai Wakil Ketua DPRD Pangandaran, Taufiq terus mendorong setiap komisi untuk melakukan rapat kerja, meskipun beberapa komisi menyatakan sudah memiliki panitia khusus.