Home Berita SYL Dihukum 10 Tahun Penjara karena Terbukti Melakukan Korupsi di Kementan

SYL Dihukum 10 Tahun Penjara karena Terbukti Melakukan Korupsi di Kementan

Menteri Pertanian (Mentan) periode 2019—2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena terlibat dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) antara tahun 2020—2023.

Vonis tersebut dijatuhkan oleh Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Rianto menyatakan bahwa SYL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dakwaan alternatif pertama penuntut umum.

Selain pidana penjara dan denda, SYL juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp14,14 miliar ditambah 30.000 dolar Amerika Serikat (AS) subsider 2 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta.

Dalam proses peradilan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, seperti ketidakjelasan keterangan yang diberikan oleh SYL dan perilakunya yang tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, juga ada hal-hal yang meringankan, seperti usia lanjut SYL yang sudah 69 tahun, kontribusinya dalam penanganan krisis pangan selama pandemi COVID-19, serta penghargaan yang telah ia terima dari pemerintah atas kinerjanya.

SYL menjadi terdakwa dalam kasus ini karena diduga terlibat dalam pemerasan dan gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar terkait kasus korupsi di Kementan. Bersama dengan Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023 Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan pada tahun 2023 Muhammad Hatta, keduanya dianggap terlibat dalam pengumpulan uang dari pejabat eselon I dan jajarannya untuk kepentingan pribadi SYL.

Meskipun vonis telah dijatuhkan, SYL masih memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.

Source link

Exit mobile version