Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa ada 40 sekolah swasta yang akan memberikan SPP gratis, namun belum diungkapkan secara detil sekolah swasta mana yang dimaksud. Langkah ini sebagai langkah awal untuk menjalankan proyek percontohan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah untuk menggratiskan biaya pendidikan dasar di SD, SMP, dan madrasah yang diselenggarakan baik di sekolah negeri maupun swasta. Koordinasi pun dilakukan dengan beberapa daerah untuk menyikapi keputusan MK tersebut. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan DKI Jakarta dapat menjadi tempat belajar yang lebih terjangkau, sebagai kelanjutan dari kebijakan sebelumnya yang telah menetapkan 40 sekolah swasta sebagai penerima program sekolah gratis.