27.3 C
Jakarta
Thursday, April 24, 2025

Syarat Praktik Dokter Lulusan Luar Negeri di Indonesia

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah memberikan kesempatan bagi lulusan luar negeri yang merupakan tenaga medis (Named) dan tenaga kesehatan (Nakes) untuk dapat berpraktik di Indonesia. Untuk dapat berpraktik di Indonesia, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk melakukan evaluasi kompetensi. Juru Bicara Kemenkes RI, Widyawati, mengungkapkan bahwa baik tenaga medis maupun tenaga kesehatan, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), yang lulus dari institusi pendidikan luar negeri dapat berpraktik di Indonesia asalkan pendidikan mereka diakui secara hukum oleh pemerintah Indonesia.

Proses evaluasi kompetensi menjadi langkah yang wajib dilalui, di mana hal ini dilakukan untuk menguji standar kemampuan tenaga medis tersebut agar sesuai dengan peraturan yang ada di Indonesia. Evaluasi ini dilakukan melalui Komite yang dibentuk oleh Menteri Kesehatan dan melibatkan berbagai pihak seperti Kementerian Pendidikan Tinggi, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), kolegium, serta para pakar atau praktisi di bidang kesehatan. Proses pendaftaran dan evaluasi dilakukan secara online melalui situs resmi Kemenkes.

Ada perbedaan prosedur pendaftaran berdasarkan status kewarganegaraan, dimana WNI dapat mendaftar secara mandiri sementara WNA harus didaftar oleh fasilitas pelayanan kesehatan atau pihak employer yang akan menggunakan tenaga tersebut. Bagi WNI, kualifikasi minimal adalah lulusan Diploma 3 dari institusi luar negeri yang diakui oleh Pemerintah Indonesia. Setelah lulus evaluasi kompetensi, tenaga medis tersebut diwajibkan untuk mengikuti tahap adaptasi sebelum dapat berpraktik secara penuh. Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam membuka akses dan menjamin mutu tenaga kesehatan yang akan melayani masyarakat di Indonesia.

Source link

berita terkait

Stay Connected

0FansLike
0FollowersFollow
0SubscribersSubscribe

Berita Terbaru