Home Berita Lainnya Syarat Nikah 2025: Dokumen Wajib!

Syarat Nikah 2025: Dokumen Wajib!

0
Syarat Nikah 2025: Dokumen Wajib!

Kementerian Agama (Kemenag) telah resmi mengumumkan aturan terbaru terkait persyaratan dokumen untuk pendaftaran pernikahan yang akan mulai berlaku pada tahun 2025. Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 menjadi landasan untuk ketentuan ini. Melalui unggahan di akun Instagram resmi @bimasislam pada Minggu (9/2), Kemenag memberikan imbauan kepada calon pengantin agar memastikan kelengkapan dokumen sesuai dengan regulasi terbaru. Proses pendaftaran pernikahan melibatkan beberapa tahapan, mulai dari pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan dokumen, pelaksanaan akad, hingga pencatatan pernikahan. Calon pengantin dapat mendaftar langsung di Kantor Urusan Agama (KUA) setempat atau melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) secara online. Penting untuk diingat bahwa batas waktu pendaftaran pernikahan adalah 10 hari kerja sebelum akad nikah dilangsungkan. Jika pendaftaran dilakukan kurang dari periode waktu yang ditentukan, calon pengantin diharuskan melampirkan surat dispensasi atau surat pernyataan bermaterai. Calon pengantin juga perlu memastikan bahwa persyaratan dokumen telah lengkap, seperti surat pengantar nikah, fotokopi akta kelahiran, KTP, KK, dan surat rekomendasi nikah. Ada juga ketentuan tambahan terkait waktu dan tempat pelaksanaan akad nikah, serta kewajiban mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebelum menikah. Diharapkan dengan memperhatikan persyaratan baru ini, proses pendaftaran pernikahan dan pencatatan berjalan lancar tanpa hambatan administratif.