Saldo BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan sebelum mencapai masa pensiun, seperti untuk kebutuhan mencicil rumah. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pencairan program jaminan hari tua (JHT) sebelum mencapai masa pensiun, salah satunya adalah kepesertaan minimal selama 10 tahun. Nilai yang akan diterima adalah 30% dari total dana secara keseluruhan.
Ada beberapa cara untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan, mulai dari mengunjungi langsung kantor cabang hingga menggunakan aplikasi JMO. Berikut adalah kriteria hingga cara untuk mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan:
### Kriteria dan Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan di 2024
1. Usia Pensiun 56 Tahun
2. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
4. Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
5. Mengundurkan Diri
6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
7. Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya
8. Cacat Total Tetap
9. Meninggal Dunia
10. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
11. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
### Jenis PHK di BPJS Ketenagkerjaan
1. Berhenti Bekerja Melalui Penetapan Pengaduan Hubungan Industrial
2. Berhenti Bekerja Karena Pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja
3. Bekerja Karena Permasalahan Hukum atau Tindak Pidana
### Klaim Saldo BPJS Ketenagakerjaan
1. Dokumen Pengajuan Klaim
– Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
– E-KTP
– Buku Tabungan
– Kartu Keluarga (KK)
– Surat Keterangan Berhenti Bekerja
– Surat Pengalaman Kerja
– Surat Perjanjian Kerja atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
– Surat Keterangan Pensiun
– NPWP (jika ada)
2. Cara Klaim
– Lewat Lapak Asik
– Lewat Kantor Cabang
– Aplikasi JMO
Setelah proses verifikasi dan persyaratan terpenuhi, saldo JHT akan dicairkan ke rekening bank yang terdaftar.