Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan akan tetap berlaku sampai masa berakhirnya sesuai dengan aturan yang tercantum dalam ketentuan peralihan pasal 449 Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Menurut juru bicara Kementerian Kesehatan, dr. M Syahril, SIP yang sudah ada akan tetap berlaku meskipun Sertifikat Tanda Registrasi (STR) sudah diubah menjadi seumur hidup.
Sebagai informasi, STR adalah bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan yang telah memiliki sertifikat kompetensi. Awalnya, STR berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun. Namun, UU Kesehatan yang baru mengubah masa berlaku STR menjadi seumur hidup.
Sementara itu, SIP adalah bukti tertulis yang diberikan kepada tenaga kesehatan dalam menjalankan praktik sehingga semua pelayanan kesehatan yang diberikan bersifat legal, sesuai prosedur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketentuan peralihan pada pasal 449 menyebutkan bahwa STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP yang sudah diterbitkan akan tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlaku STR, STR Sementara, STR Bersyarat, dan SIP tersebut. Adapun STR dan SIP yang telah selesai proses verifikasi dan memenuhi persyaratan segera diterbitkan dan dinyatakan berlaku hingga masa berlakunya habis.
Ditegaskan oleh dr. Syahril bahwa meskipun STR sudah berlaku seumur hidup, tidak perlu langsung memperbaharui SIP, kecuali masa berlakunya sudah berakhir.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected].
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, menegaskan bahwa berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI.