Platja d’Aro, sebuah kota wisata populer di Spanyol, telah mengeluarkan aturan baru yang melarang turis memakai kostum bergambar kelamin manusia dan membawa boneka seks. Aturan ini ditujukan terutama untuk pesta melepas masa lajang di tempat tersebut.
Pemerintah setempat memberlakukan denda sebesar US$ 811 atau sekitar Rp 13 juta bagi siapa pun yang melanggar aturan tersebut. Denda yang lebih tinggi hingga US$ 1.620 (sekitar Rp 26 juta) juga dapat diberikan kepada pelanggar yang membuat keonaran, meskipun bentuk pasti dari pelanggaran tersebut masih belum jelas.
Aturan baru ini akan berlaku sekitar akhir Juni dan melarang warga mengenakan bikini di daerah perkotaan yang jauh dari pantai serta bertelanjang dada. Platja d’Aro, yang biasanya memiliki populasi 12.500 jiwa, dapat menarik sekitar 150.000 turis setiap hari pada akhir pekan musim panas.
Dewan kota Platja d’Aro telah menyetujui aturan ini dan akan menambah jumlah polisi untuk menegakkannya. Kepala polisi di kota tersebut juga menyinggung gangguan yang disebabkan oleh pesta melepas masa lajang di mana calon pengantin pria diikat di tiang lampu dan teman-temannya mengadakan pesta hingga larut malam.
Pihak berwenang menekankan pentingnya untuk mengubah situasi ini dan menegaskan bahwa kegiatan semacam itu tidak hanya terjadi di Platja d’Aro. Setiap kota diharapkan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan warga setempat.